Petinggi ACT Diduga Menyalahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air Rp138 Miliar

- 10 Juli 2022, 08:00 WIB
Logo ACT
Logo ACT /act.id/

 

PRFMNEWS – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga menyalahgunakan dana bantuan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 18 Oktober 2018 lalu.

ACT diduga lakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air pada 2018 lalu sebesar Rp138 miliar guna kepentingan pribadi para petinggi.

Kini, Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan ACT lakukan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya disalurkan sepenuhnya kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air Boeing JT-610 tersebut.

Baca Juga: ACT Diduga Memberikan Dana ke Kelompok Teroris, Salah Satunya Al Qaeda

Petinggi ACT yang diduga lakukan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial tersebut guna kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

Dugaan kedua petinggi ACT tersebut menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk pembayaran gaji dan fasilitas pribadi disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Dinsos: ACT Bandung Belum Punya Izin Pengumpulan Uang dan Barang Donasi

“Saudara Ahyudin selaku pendiri ACT merangkap ketua pengurus dan Pembina, serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” katanya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x