PRFMNEWS - Yayasan Sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Garut, Jawa Barat, masih melakukan kegiatan walaupun kini izin pengumpulan dana sudah dicabut Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani mengonfirmasi hal ini.
"Kami masih fokus melayani masyarakat," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA pada Rabu, 6 Juli 2022.
Ia menjelaskan bahwa masalah ACT yang sedang terjadi di pusat, tidak menjadi pengaruh ke daerah.
Dani juga menambahkan bahwa yayasan ACT tetap berjalan, yang kini dilarang oleh pemerintah hanyalah penggalangan dana saja.
"Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani.
Terkait masalah pengelolaan dana, ACT daerah tidak ada kaitannya, karena semua kebutuhan daerah diberikan ke ACT pusat.
"Itu (dana) bukan kami yang mengelola, semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," ujarnya.