Karena Lalai, Akhirnya Polisi Menetapkan Supir Odong-odong Jadi Tersangka

- 27 Juli 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api.
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

PRFMNEWS - Atas kasus odong-odong yang tertabrak kereta api di Kragilan, polisi akhirnya menetapkan sopir odong-odong tersebut sebagai tersangka.

Pria yang diketahui berinisial JL (27) ini dinilai lalai yang mengakibatkan sembilan penumpang odong-odong tewas dan 24 orang luka-luka.

"Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, pada Rabu 27 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Sopir Odong-odong Sebagai Tersangka dan Menunggu Hasil Gelar Perkara

Kemudian untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan tersebut, Shinto mengatakan bahwa tersangka JL langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota.

Karena kelalaiannya itu, sopir odong-odong tersebut diancam Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Shinto juga menyebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, 9 Tewas

"Pasal yang memang digunakan untuk melapis dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta," ucapnya.

Dalam kasus kecelakaan ini, Shinto menjelaskan setidaknya penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x