Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Jika Terus Melanggar Bisa Kena Tilang dan Penyitaan

- 29 Juli 2022, 16:25 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi. /Pixabay/Endho

Pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil yang terlihat beroperasi di jalan akan diberi surat imbauan berisi pesan persuasif.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Segera Dimulai, KPU Beri Sejumlah Persyaratan Termasuk Kepengurusan Perempuan

Surat imbauan itu berisi ajakan tidak menjual suku cadang yang tak sesuai dengan standar keamanan bagi pemilik bengkel, dan edukasi ke pemilik odong-odong tentang bahaya mengubah rancang bangun kendaraan bermotor.

Sementara tindakan penegakkan hukum tegas, lanjut Aan, berupa usaha dan kegiatan menindak para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan, serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kaki Kram, Tebal, dan Panas pada Penderita Diabetes, dr. Cahyo Sarankan Lakukan Hal Berikut Ini

Tindakan penegakkan hukum ini, ungkapnya, dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah