Pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil yang terlihat beroperasi di jalan akan diberi surat imbauan berisi pesan persuasif.
Surat imbauan itu berisi ajakan tidak menjual suku cadang yang tak sesuai dengan standar keamanan bagi pemilik bengkel, dan edukasi ke pemilik odong-odong tentang bahaya mengubah rancang bangun kendaraan bermotor.
Sementara tindakan penegakkan hukum tegas, lanjut Aan, berupa usaha dan kegiatan menindak para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan, serta proses pengajuan ke Pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujarnya.
Tindakan penegakkan hukum ini, ungkapnya, dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.***