PRFMNEWS - Polisi melarang odong-odong beroperasi di jalan guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pengoperasian odong-odong melanggar aturan berlalu lintas di jalan.
Kebijakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya yang melintas.
Sehingga, odong-odong yang melanggar bisa terancam sanksi tegas berupa tilang hingga penyitaan oleh polisi jika terus membandel.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Jumat, 29 Juli 2022.
Baca Juga: PRMN Mitra Kampus Merdeka, Mahasiswa Bisa Magang jadi Content Creator
Aan Suhanan menjelaskan, odong-odong mobil merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang tidak memenuhi kelayakan teknis sehingga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Oleh karena itu, penegakkan hukum di bidang lalu lintas terhadap keberadaan odong-odong mobil yang beroperasi di jalan, kata Aan, bisa diterapkan.
Aan menyebut, penegakkan hukum atas keberadaan odong-odong di jalan dilakukan dengan dua metode, yaitu pencegahan dan penegakkan hukum tegas.
Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya bersifat pembinaan yang diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.
Pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil yang terlihat beroperasi di jalan akan diberi surat imbauan berisi pesan persuasif.
Surat imbauan itu berisi ajakan tidak menjual suku cadang yang tak sesuai dengan standar keamanan bagi pemilik bengkel, dan edukasi ke pemilik odong-odong tentang bahaya mengubah rancang bangun kendaraan bermotor.
Sementara tindakan penegakkan hukum tegas, lanjut Aan, berupa usaha dan kegiatan menindak para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan, serta proses pengajuan ke Pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujarnya.
Tindakan penegakkan hukum ini, ungkapnya, dibedakan kembali menjadi dua jenis, yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.***