Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Segera Dimulai, KPU Beri Sejumlah Persyaratan Termasuk Kepengurusan Perempuan

- 29 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /PRFM

PRFMNEWS – Pemilu 2024 akan memasuki tahap pendaftaran Partai Politik (Parpol) pada 1-30 Agustus 2022.

Dalam rentang waktu satu bulan, parpol diberikan waktu untuk melengkapi sejumlah persyaratan dan mendaftarkan diri.

Pada Pemilu 2024, pemilihan di antaranya untuk Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Mardani Maming Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Atas Kasus Suap Izin Usaha Tambang

Pendaftaran Parpol yang akan mengikuti Pemilu serentak 2024 akan dimulai pada 1 Agustus mendatang.

Parpol yang boleh mendaftarkan diri adalah yang telah memenuhi persyaratan berikut sebagaimana dilansir prfmnews.id dari laman resmi KPU:

1.Surat pendaftaran Partai Politik

2.Surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat

3.Data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah