PRFMNEWS - Atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan, KPK akhirnya secara resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka.
Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis 28 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
KPK juga akan menahan Mardani selama 20 hari pertama.
Selanjutnya, politikus PDIP itu akan mulai ditahan mulai 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Bupati Tanah Bumbu ini dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Duh, Henhen Herdiana Sakit, Robert Alberts: Kami Masih Menanti Apa yang Sedang Terjadi Kepadanya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022 siang, sekira pukul 14.03 WIB.