PRFMNEWS – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF menganiaya sopir taksi di kawasan Sentral Parkir Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu 21 April 2024 sekira pukul 22.05 WITA. Kejadian ini membuat pria bule tersebut dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Kronologis penganiayaan sopir taksi oleh pria bule asal Australia itu berawal saat korban asal Kabupaten Buleleng, Bali, bernama Putu Arsana, sedang mengantar tamu menuju hotel pada Minggu, 21 April 2024 malam.
Saat mengendarai mobil di lokasi kejadian, korban melihat sesama WNA terlibat keributan hingga menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobilnya yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Kapolsek Kuta Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu 4 Mei 2024 dikutip dari ANTARA.
Saat memberikan keterangan, lanjut Agus, korban mengaku dipukul oleh pelaku sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban terluka. Korban kemudian melaporkan penganiayaan yang dialami tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa, 23 April 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta menyelidiki keberadaan pelaku, hingga pada Jumat 26 April 2024 tim mendapat informasi pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kabur kembali ke Australia.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 26 April 2024 malam," ujar Agus.
Usai ditangkap, pelaku MJF diamankan di Polsek Kuta untuk dimintai keterangan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban. Alasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras.