PRFMNEWS - Anda dapat mengecek secara online apakah kendaraan yang melintasi jalan tol terkena tilang elektronik atau ETLE untuk membuktikan telah lakukan dua jenis pelanggaran yang ditetapkan polisi.
Selain mengetahui cara cek online kendaraan kena tilang ETLE di jalan tol, Anda juga perlu tahu besaran denda dan ancaman hukuman penjara jika terbukti lakukan dua jenis pelanggaran berkendara di jalan bebas hambatan itu.
Dua jenis pelanggaran yang bakal direkam kamera ETLE statis dan dikenai sanksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal dan melebihi batas kapasitas alias ODOL ODOL (over load over dimension).
Batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Kecepatan berkendara di tol dalam kota minimal adalah 60 km/jam dan maksimal yaitu 80 km/jam. Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Pengemudi yang lakukan pelanggaran dua aturan tersebut, maka secara otomatis akan terekam di kamera ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik jalan tol yang dilintasi.
Nantinya, pengemudi itu akan dikirim surat tilang dan wajib membayar denda sesuai jenis pelanggaran. Untuk memastikan apakah kendaraan Anda ditilang atau tidak bisa mengecek secara online.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Seorang Pengendara Motor Tewas di Jagakarsa, Korban Warga Cibinong Bogor