Usai DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Ganti KTP, Cek Status Keaktifan NIK dengan Cara ini

- 26 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyampaikan sebanyak 8,3 juta warga Jakarta wajib melakukan pergantian KTP usai status Daerah Khusus Ibukota (DKI) berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Cara online untuk mengecek NIK KTP warga DKI Jakarta apakah masih aktif atau masuk dalam daftar program penonaktifan sebelum perubahan status DKI ke DKJ diberlakukan, juga dijelaskan oleh pihak Disdukcapil DKI Jakarta.

Terkait proses penggantian KTP usai status DKI berubah jadi DKJ, kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun 2024, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.

Baca Juga: Dibuka Oknum 'Pak Ogah', Road Barrier di Jalan Cemara Kembali Dipasang Dishub Kota Bandung

"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," kata dia, Kamis 25 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Meski akan dilakukan penggantian blanko dan keterangan di KTP, Budi pun memastikan bahwa KTP lama masih tetap berlaku meski status Jakarta ke depan sudah berubah menjadi DKJ.

"Tentunya masih berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Update Pembangunan Tol Dalam Kota Bandung di 2024, Pj Walkot: PUPR Ringankan Beban Kewajiban Pemda

Kemudian terkait blangko KTP, Budi menyatakan untuk saat ini diutamakan bagi warga Jakarta yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x