Jenis Pelanggaran Khusus yang Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2022, Perhatikan Agar Tidak Kena Tilang

- 12 Juni 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi penilangan oleh Polisi.
Ilustrasi penilangan oleh Polisi. /Dok. Kabar Banten

PRFMNEWS - Berikut jenis pelanggaran khusus yang akan ditindak selama Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 yang berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Termasuk di kawasan perbatasan seperti halnya di Jembatan Suramadu sisi Surabaya

Ada beberapa jenis pelanggaran khusus yang akan ditindak pada operasi patuh tersebut dan kegiatan ini akan dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

Kanit PJR VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani membenarkan itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran khusus yang bakal dipelototi polisi.

Baca Juga: Siap-Siap Ditilang Jika Melanggar Operasi Patuh yang Akan Digelar Mulai 13 Juni, Ada 8 Jenis Pelanggaran

“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022,” kata Farida seperti dikutip prfmnews.id melalui laman NTMC Polri pada Minggu, 12 Juni 2022.

Berikut ini sejumlah jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak sebagaimana disampaikan Farida:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x