Baca Juga: Penderita Diabetes Bisa Mengganti Nasi Putih dengan Sumber Karbohidrat ini, kata dr. Saddam Ismail
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.
Diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah berlaku mulai 1 April 2022.***