Cara Cek Online Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Tol, Juga Besaran Sanksi Denda ETLE Sesuai Pelanggaran

- 27 Juni 2022, 06:30 WIB
Cara cek tilang elektronik di jalan tol secara online bisa lewat HP melalui situs resmi Polri.
Cara cek tilang elektronik di jalan tol secara online bisa lewat HP melalui situs resmi Polri. /PIXABAY/Pexels

Baca Juga: Penderita Diabetes Bisa Mengganti Nasi Putih dengan Sumber Karbohidrat ini, kata dr. Saddam Ismail

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah berlaku mulai 1 April 2022.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x