Mulai 13 Juni, Polisi Terapkan Tilang Manual bagi Pelanggar Ganjil Genap di 14 Titik Jalan Jakarta

- 29 Mei 2022, 19:30 WIB
Tilang manual masih diterapkan kendati elektronik atau ETLE sudah berlaku.
Tilang manual masih diterapkan kendati elektronik atau ETLE sudah berlaku. /Aliefa Rizky

PRFMNEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang secara manual bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap (gage) di 14 titik lokasi ruas jalan baru Jakarta.

Sedangkan, sanksi tilang pelanggar ganjil genap di 12 lokasi ruas jalan lama Jakarta tetap diberlakukan tilang elektronik karena sudah dipasang kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Rencana penindakan sanksi tilang secara manual di 14 titik ruas jalan baru Jakarta dan tilang elektronik di 12 ruas jalan lama bagi pelanggar ganjil genap ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, penindakan sanksi tilang manual bagi pelanggar aturan ganjil genap akan dilakukan mengingat di 14 lokasi ruas jalan baru Jakarta ini belum terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Hasil Drawing Turnamen Pramusim Liga 1, Persib Bandung di Grup C

“Polisi akan melakukan uji coba penindakan di 14 titik baru zona ganjil genap Jakarta pada 6-12 Juni 2022. Setelah uji coba selesai, penindakan baru akan dilakukan secara menyeluruh di 26 titik ganjil genap DKI Jakarta,” tuturnya, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri pada Minggu, 29 Mei 2022.

“Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera ETLE,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk penilangan di 14 titik ruas jalan baru Jakarta maka polisi di lapangan akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar ganjil genap.

“14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya, maka menggunakan penindakan secara manual, artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x