Bukan Tilang, Polisi Beri Sanksi ini Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 08:30 WIB
Berikut ini jadwal one way mudik dan balik Idul Fitri 2022.
Berikut ini jadwal one way mudik dan balik Idul Fitri 2022. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

PRFMNEWS – Polisi akan menerapkan sanksi khusus bagi kendaraan pelanggar aturan ganjil genap (gage) di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Sanksi bagi kendaraan pelanggar ganjil genap di jalan tol saat periode mudik dan balik Lebaran 2022 bukanlah tilang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah akan menerapkan sanksi khusus pelanggar ganjil genap selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 berupa dikeluarkan dari ruas jalan tol.

Baca Juga: Terkait Kasus DNA Pro, Penyanyi Ello Akui Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Polisi

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Umumkan Kabar Duka, Anak Laki-Lakinya Meninggal Dunia

Sanksi bagi pelanggar ganjil genap saat skema satu arah (one way) dengan dikeluarkan dari ruas jalan tol disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way," katanya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

"Ketika kami menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin One Way-Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Balik Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x