Daftar 10 Kendaraan Bebas One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Masa Mudik dan Balik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi one way di jalan tol. Di masa mudik balik nanti, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari one way dan ganji genap.
Ilustrasi one way di jalan tol. Di masa mudik balik nanti, ada beberapa kendaraan yang terbebas dari one way dan ganji genap. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti

PRFMNEWS – Polri berencana terapkan rekayasa lalu lintas (lalin) skema satu arah (one way) dan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.

Namun, ada daftar 10 kendaraan yang bebas atau dikecualikan skema one way dan ganjil genap saat melintas di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022.

Daftar kendaraan bebas one way dan gage saat melintas di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 dirilis Polri di Instagram @divisihumaspolri.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin One Way-Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Balik Lebaran 2022

Baca Juga: Hasil Grand Final X Factor Indonesia Season 3, Juara 1 Mendapatkan Mobil dan Uang Rp150 Juta

Berikut ini daftar 10 kendaraan yang terbebas skema one way maupun ganjil genap di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022:

1.Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas milik TNI/Polri

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x