PRFMNEWS – Polri berencana terapkan rekayasa lalu lintas (lalin) skema satu arah (one way) dan ganjil genap (gage) di ruas jalan tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Namun, ada daftar 10 kendaraan yang bebas atau dikecualikan skema one way dan ganjil genap saat melintas di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022.
Daftar kendaraan bebas one way dan gage saat melintas di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022 dirilis Polri di Instagram @divisihumaspolri.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin One Way-Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Balik Lebaran 2022
Baca Juga: Hasil Grand Final X Factor Indonesia Season 3, Juara 1 Mendapatkan Mobil dan Uang Rp150 Juta
Berikut ini daftar 10 kendaraan yang terbebas skema one way maupun ganjil genap di jalan tol selama masa mudik dan balik Lebaran 2022:
1.Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas milik TNI/Polri