4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Ambulans
Baca Juga: Aiptu Jailani, Polisi Gresik yang Pernah Tilang Istri Sendiri Meninggal Dunia
6. Angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap
Diketahui, jadwal pemberlakuan rekayasa lalin di jalan tol dengan skema one way dan ganjil genap akan berlangsung mulai 28 April – 9 Mei 2022.
Adapun lokasi rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan di ruas jalan tol arah keluar maupun masuk Jakarta selama masa mudik dan balik Lebaran 2022.