PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali menegaskan, ASN di Pemkot Bandung dilarang melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil dinas. Jika ada yang kedapatan melanggar, sanksi berupa pemotongan tunjangan dipastikan dikenakan.
Perihal ini, Pemkot Bandung berpegang pada aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait aturan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
"Potong saja tunjangannya. Itu kan ada kok aturan yang mengaturnya," tegas Yana di Gedung Sate Bandung, Senin 18 April 2022.
Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Hukuman Disiplin Jika Kedapatan Melanggar
Baca Juga: Ancam Copot Jabatan, Bupati Bangka: Silahkan Pakai Mobil Dinas, Tapi Jangan Coba-coba untuk Mudik
Dirinya meyakini semua ASN di Pemkot Bandung semua sudah menyadari untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan di luar kedinasan seperti mudik.
Mengenai pengawasannya, Yana Mulyana mengatakan setiap Kepala OPD wajib mengawasi semua staf nya. Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi supervisi utama dalam kebijakan ini, sebelum melaporkan kepada Wali Kota.
Baca Juga: Yunmiar, Sosok Wanita Penting di Balik Yana Mulyana yang Kini Menjabat Sebagi Wali Kota Bandung
Baca Juga: Resmi Jabat Wali Kota Bandung, ini Prioritas Yana Mulyana