ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Hukuman Disiplin Jika Kedapatan Melanggar

- 16 April 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dok PRFMNEWS.


PRFMNEWS – Jelang mudik lebaran idul fitri, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran tahun ini termasuk ASN, setelah 2 tahun lamanya dihimbau untuk tidak melakukan mudik.

Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Presiden Sudah Tandatangani Aturan Tentang THR dan Gaji ke-13 Semua ASN

Dalam edaran ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE tersebut juga dijelaskan terkait cuti yang tahunan yang juga diberikan untuk ASN sesuai periode libur nasional dan cuti bersama hari raya idul fitri 1443 H.

Baca Juga: Ini Aturan Mudik Lebaran Bagi ASN yang Ditetapkan Kemenpan RB

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Mau Mudik ? Yana Mulyana Sarankan Swab Antigen

Sedangkan untuk ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus memperhatikan status sebaran Covid-19 di wilayah tersebut dan taat protokol kesehatan.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform Peduli Lindungi,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kemenpan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x