PRFMNEWS - Di Ramadhan kali ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik. Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperkenankan untuk mudik pada lebaran nanti.
Namun begitu, tetap ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN pada masa mudik lebaran nanti, salah satunya adalah adanya larangan mudik menggunakan mobil dinas.
Aturan mudik bagi ASN ini diatur Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Aturan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.
Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca Juga: Pastikan Armada Bus di Terminal Cicaheum Laik Jalan di Masa Mudik, Dishub Jabar Gelar Ramp Check
Baca Juga: Sikap Bucin Alshad Ahmad ke Tiara Andini Dibongkar sang Kakak