Jangan Khawatir, Presiden Sudah Tandatangani Aturan Tentang THR dan Gaji ke-13 Semua ASN

- 15 April 2022, 10:14 WIB
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo /tangkapan layar Instagram/Jokowi

PRFMNEWS - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair untuk lebaran tahun 2022.

Mengenai THR dan juga gaji ke-13 untuk lebaran tahun 2022 kali ini memang banyak dinantikan oleh ASN, mengingat tahun 2020 tak semua ASN mendapatkannya.

Kepastian semua ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Rabu, 13 April 2022, yang mengatakan sudah dilakukan penandatanganan perihal itu semua.

Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jadwal Keberangkatan Bus untuk Mudik Gratis dari Kemenhub

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak ke Bareskrim Polri

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi, seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, Jumat, 15 April 2022.

Selain itu Jokowi juga sampaikan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan untuk ASN secara kinerja sebagai bentuk apresiasi.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Hingga 10.080 Orang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Wedding Agreement Episode 4 Tayang Hari ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x