PRFMNEWS - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair untuk lebaran tahun 2022.
Mengenai THR dan juga gaji ke-13 untuk lebaran tahun 2022 kali ini memang banyak dinantikan oleh ASN, mengingat tahun 2020 tak semua ASN mendapatkannya.
Kepastian semua ASN mendapatkan THR dan gaji ke-13 ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Rabu, 13 April 2022, yang mengatakan sudah dilakukan penandatanganan perihal itu semua.
Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jadwal Keberangkatan Bus untuk Mudik Gratis dari Kemenhub
Baca Juga: Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Kontrak ke Bareskrim Polri
"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi, seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, Jumat, 15 April 2022.
Selain itu Jokowi juga sampaikan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan tambahan untuk ASN secara kinerja sebagai bentuk apresiasi.
Baca Juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Hingga 10.080 Orang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Wedding Agreement Episode 4 Tayang Hari ini