"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid 19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap Jokowi.
Mengenai teknis pencairan THR, Jokowi sampaikan itu akan diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.***