PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi pengaduan apabila Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terpenuhi.
Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan tiap pekerja, Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker melakukan sosialisasi aplikasi pengaduan THR keagamaan Tahun 2022 via link https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pelayanan aplikasi pengaduan THR ini guna mempermudah pekerja untuk melakukan upaya sosialisasi berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya.
Hal ini ditegaskan Haiyani Rumondang, selaku Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, pekerja yang belum menerima atau adanya keluhan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022 bisa mengadu via web yang telah disediakan Kemnaker.
“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” tutur Haiyani Rumondang, seperti dikutip prfmnews.id hari Kamis, 14 April 2022 dari web Kemnaker.
Haiyani mengimbau, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan setiap pengusaha pada pekerja tahun 2022.
“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Viral, Brand Skincare Lokal Diduga Melakukan Penistaan Agama, Warganet: Miris Banget