PRFMNEWS – Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR pada tahun ini.
Berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Perusahaan juga diimbau untuk memberikan THR secara kontan tanpa dicicil, 7 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: THR Harus Kontan, Menaker: Pembayaran Tidak Boleh Dicicil Lagi
View this post on Instagram
Baca Juga: Kecelakaan Mobil Rombongan KSAD Dudung di Merauke, Kendaraan Sempat Mogok dan 1 Prajurit TNI Tewas
Jika didapatkan perusahaan terlambat membayarkan THR maka bisa dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu denda dan sanksi tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.