Perusahaan Enggan Bayar THR? Berikut Posko Aduan THR dari Kemenaker dan Cara Lapornya

- 13 April 2022, 08:45 WIB
Posko THR Kemnaker
Posko THR Kemnaker /Dok. Kemenaker

PRFMNEWS – Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR pada tahun ini.

Berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Perusahaan juga diimbau untuk memberikan THR secara kontan tanpa dicicil, 7 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: THR Harus Kontan, Menaker: Pembayaran Tidak Boleh Dicicil Lagi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Rombongan KSAD Dudung di Merauke, Kendaraan Sempat Mogok dan 1 Prajurit TNI Tewas 

Jika didapatkan perusahaan terlambat membayarkan THR maka bisa dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu denda dan sanksi tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah