THR Harus Kontan, Menaker: Pembayaran Tidak Boleh Dicicil Lagi

- 12 April 2022, 12:15 WIB
Aturan Lengkap THR Lebaran 2022
Aturan Lengkap THR Lebaran 2022 /Instagram/@kemenaker/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini wajib tunai dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemenaker juga meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, dengan besaran 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama 1 tahun.

Baca Juga: Marcus Fernaldi Gideon Beri Sinyal Segera Beraksi di Lapangan

Baca Juga: Terkunci dari Luar, 5 Orang Tewas dalam Kebakaran di Jakarta Hari ini

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan, bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proposional. Tanpa dicicil alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip prfmnews.id dari laman Kemnaker pada Selasa, 12 April 2022.

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Baca Juga: Luncurkan Posko THR 2022, Menaker: Tahun ini THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

Menurut dia, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak atas THR.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x