Luncurkan Posko THR 2022, Menaker: Tahun ini THR Tidak Boleh Dicicil Alias Kontan

- 10 April 2022, 19:00 WIB
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker
Menaker sebut THR wajib diberikan untuk seluruh pekerja dan tidak boleh dicicil. /Instagram @kemnaker /

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari raya (THR) tahun 2022 ini kepada para karyawannya secara penuh/kontan dan tidak boleh dicicil.

Aturan pemberian THR tahun 2022 secara kontan tanpa dicicil disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegasnya, dikutip prfmnews.id dari siaran pers tertulis di laman Kemnaker.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Ibadah Haji, Menag: Calhaj Indonesia Berangkat Tahun ini

Menaker pun menjelaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Tetapi juga bagi para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT.

Ida melanjutkan, kehadiran Posko THR Kemnaker sengaja disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pihak pekerja ataupun pengusaha. Sehingga posko tersebut terbuka dan bisa dimanfaatkan oleh mereka.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” ujarnya.

Ida kembali mengingatkan kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga: Daftar PO Bus dengan Layanan Online Tiket Milik Sendiri untuk Mudik Lebaran

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x