Menaker Tegaskan Tahun Ini THR Tidak Boleh Cicil, Tunjukkan Pasal Ini Jika Perusahaan Melanggar

- 10 April 2022, 08:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah minta THR tidak dibayar cicil.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah minta THR tidak dibayar cicil. /Dok. Kemnaker RI


PRFMNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Setelah 2 tahun lalu terjadi kasus Covid-19 pertama di Indonesia, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan terkait THR.

Tahun ini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah secara tegas meminta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tanpa dicicil.

Baca Juga: Rumus Menghitung Jumlah THR, Sudah Tahu?

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ucap Ida Fauziah dikutip prfmnews.id dari akun instagram resmi Kemnaker @kemnaker, Sabtu 9 April 2022.

Dirinya juga menjelaskan bahwa THR bukan hanya hak karyawan tetap namun juga termasuk karyawan kontrak, harian dan lainnya.

Baca Juga: Perusahaan Tak Bayar THR? Lapor ke Posko Pengaduan Kota Bandung di Sini

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," imbuhnya.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya maka akan dikenakan denda 5 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 62 ayat 1 sebagai berikut.

Baca Juga: Menaker: 191 Pekerja Ter-PHK Sudah Cairkan Uang Tunai dan Dapat Manfaat Lain Program JKP

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x