Telat Bayar THR, Disnaker Bandung: Perusahaan Dikenakan Denda 5 Persen

- 27 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR).
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). /Antara


PRFMNEWS - Perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karena sengaja mengulur waktu terancam dijatuhi denda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin menjelaskan, besaran denda yang dikenakan yaitu sebanyak 5 persen dari kewajiban THR yang dikeluarkan.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menegaskan THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, Disnaker Ingatkan Perusahaan Tunaikan Kewajiban THR Karyawan

"Kalau terlambat membayar THR itu bisa kena denda, dendanya 5 persen, itu aturannya. Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran " kata Arief, di Balai Kota Bandung, Selasa 27 April 2021.

Arief menuturkan, besaran THR yang diterima setiap pekerja tidak akan sama. Besaran THR akan diatur melalui regulasi salah satunya adalah dihitung dari masa kerja. Arief pun memastikan pihak perusahaan telah mengerti aturan dan regulasi pembayaran THR.‎

"Misalnya besarnya THR keagamaan ini diberikan dilihat dari masa kerja 12 bulan atau lebih diberi satu bulan upah, kalau masa kerja satu bulan terus menerus tapi kurang 12 bulan maka diberi secara proporsional, jadi ada perhitungannya, setiap perusaahaan udah tahu itu," paparnya.

Baca Juga: Warga Dinilai Bakal Lebih Banyak Simpan THR daripada Digunakan untuk Kegiatan Konsumtif
‎‎
Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para organisasi buruh untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi para pekerja.

"Sebetulnya kalau masalah kendala, sampai saat ini belum ada kendala yang disampaikan kepada kami, koordinasi kami terus dan baik," tandasnya.‎***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x