Ada Toleransi Waktu Pembayaran, Kadisnakestrans Jabar: THR Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran

- 16 April 2021, 13:55 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Pemprov Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” ujar Taufik dalam keterangan resminya, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Wagub Jabar Wanti-Wanti Pandemi Covid-19 Jangan Jadi Alasan Perusahaan Tak Bayar THR

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR dan Diberikan Secara Penuh

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Dialog antara perusahaan dan pekerja, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemerintah Provinsi Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tuturnya.

Baca Juga: BI Ajak Masyarakat Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Sebagai THR Lebaran

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x