Terbitkan Surat Edaran, Menaker Minta Perusahaan Tidak Telat Bayar THR dan Diberikan Secara Penuh

- 13 April 2021, 07:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah //Dok BNPB.

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh. 

Ida menyebut waktu pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima prfmnews.id, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Jelang PTM, Pemkot Bandung Kebut Vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut ia menekankan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menaker Ida. 

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” sambungnya. 

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x