BI Ajak Masyarakat Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Sebagai THR Lebaran

- 14 April 2021, 12:30 WIB
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020.
Seorang Warga memperlihatkan uang peringatan 75 (UPK75) yang baru dia dapatkan di Bank Indonesia Perwakilan Jabar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa 18 Agustus 2020. /Rizky Perdana/PRFM


PRFMNEWS - Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat menggunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai THR Lebaran 2021.

Untuk mendukung hal itu, BI memperbolehkan masyarakat melakukan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu sebanyak 100 lembar per hari per orang.

"Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dikutip dari ANTARA, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Bisakah Uang Baru Pecahan Rp75.000 Digunakan untuk Transaksi? Begini Jawaban Bank Indonesia

Baca Juga: Terungkap! Uang Baru Pecahan Rp75.000 Ternyata Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya

BI menurutnya, mendorong masyarakat menggunakan uang pecahan Rp75 ribu bukan hanya untuk koleksi tapi juga untuk bagi-bagi THR lebaran tahun ini.

Ia menambahkan, mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah.

Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR (https;//pintar.bi.go.id), kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x