Jelang Idul Fitri 2021, Disnaker Ingatkan Perusahaan Tunaikan Kewajiban THR Karyawan

- 30 Maret 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /dok.PRFM


PRFMNEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung kembali mengingatkan perusahaan untuk membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Meski masih dalam situasi pandemi, THR wajib dibayarkan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin menuturkan, perusahaan harus bisa menghindari munculnya perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait THR. Perusahaan harus memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan.

"Yang pasti kita sampaikan imbuan kepada para pengusaha untuk memenuhi apa yang jadi kewajibannya, hanya ketika terjadi permasalahan biasanya, tadi sebetulnya kedua belah pihak memahami apakah perusahaan itu betul-betul sehat atau misal perusahaan itu kolaps, nanti akan bertemu di PHI," ucap Arief di Balai Kota Bandung, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Internet Jadi Kebutuhan, Diskominfo Pasang 500 Titik Wifi di Kota Bandung

Baca Juga: Pengamat Nilai Hal Ini Jadi Faktor Pendorong Aksi Teror di Makassar

Terkait dengan perselisihan hubungan industrial, Disnaker sendiri lanjut Arief, menangani 137 kasus perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Satu diantara perselisihannya itu adalah masalah THR. Setahun pandemi Covid-19, kisruh karyawan dengan perusahaan mengalami peningkatan.

"Tahun 2019 ada 120 perselisihan, tahun kemarin naik 137 perselisihan, ada kenaikan jumlah kasus karena pandemi Covid-19. Perselisihan masih ada, tahun lalu kurang lebih 137 perusahaan" tuturnya.

Baca Juga: SAH ! Pemerintah Tetap Larang Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, 486 Armada Bus Disiapkan Dishub Kota Bandung

Menurut Arief, perselisihan hubungan industrial ini termasuk diantaranya masalah THR, diselesaikan antara karyawan dan perusahaan di PHI dengan perjanjian bersama (PB).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x