PRFMNEWS - Pemerintah secara resmi tetap melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 agar program vaksinasi Covid-19 bisa berjalan dengan efektif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H yang disiarkan secara daring, Jumat 26 Maret 2021.
"Sesuai arahan Presiden dan hasil rapat koordinasi Menteri pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, Dishub Jabar Dorong Awak Angkutan Sudah Divaksin
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021, 486 Armada Bus Disiapkan Dishub Kota Bandung
Muhadjir menegaskan peraturan ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
"Sehingga upaya vaksinasi yang kita lakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai dengan yang diharapkan," jelasnya.
Ia menuturkan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tetap diadakan yaitu hanya 1 hari yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2021, Dishub Jabar Mulai Gelar Survei dan Analisa