Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Saat Libur Imlek 2021

- 10 Februari 2021, 15:10 WIB
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020).
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020). //AKP FIEKRY ADI PERDANA

PRFMNEWS – Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik saat momen tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo alasan pemerintah melarang ASN untuk mudik karena tingginya mobilisasi saat libur panjang bakal memperburuk kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Lantai Satu Gedung Munara Sabilulungan 99 Dijadikan Supermarket Bagi UMKM di Bandung

Baca Juga: Satu Korban Banjir Subang Ditemukan Hari Ini di Pamanukan Subang

 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x