Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Saat Libur Imlek 2021

- 10 Februari 2021, 15:10 WIB
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020).
15 warga yang nekat mudik ke Garut dan Ciamis menggunakan satu mobil jeni SUV, Sabtu (23/5/2020). //AKP FIEKRY ADI PERDANA

Namun, pengecualian dilakukan apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Baca Juga: Pembangunan Cisumdawu, Besok Ada Rekayasa Lalin di KM 155 Purbaleunyi arah Gerbang Tol Cileunyi

Baca Juga: IJTI Bandung Raya Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu

Dengan demikian, pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:

  1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
  3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Mikro Kabupaten Bandung, Pemerintah Izinkan Lockdown Tingkat RT

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

Baca Juga: WNA Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Persyaratan Ketat, Ini Syarat Terbarunya

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah