PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Bandung mengikuti instruksi pemerintah pusat soal PPKM skala Mikro yang berlangsung dari 9 - 22 Februari 2021.
Mengingat penekanannya adalah skala mikro, maka Pemkab Bandung mengizinkan kewilayahan untuk melakukan lockdown tingkat RT.
"Misalkan RT mau melakukan lockdown, silakan, bagaimana pertimbangan di tingkat lapangan," ujar Plt Sekda Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Dukung PPKM Skala Mikro, Polresta Bandung Dirikan Pos Lantas Tangguh di Tiga Titik
Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Diresmikan Hari Ini, Bernama Munara Sabilulungan 99
Tisna menuturkan, pemerintah mendorong penanganan Covid-19 ke tingkat paling terkecil seperti RT/RW dalam PPKM Mikro ini.
Sebab yang terpenting adalah jangan sampai kebijakan malah menyulitkan penanganan di lapangan.
"Jadi kita dorong silakan penentuannya tergantung RT, RW desa, kecamatan. Tapi pelaporan tentu harus dilaporkan agar ada kendali dari pemerintah kabupaten," paparnya.
Baca Juga: CATAT ! Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Hingga 22 Februari 2021
Dengan PPKM Mikro ini, Satgas Covid-19 di kecamatan dan desa hingga RT RW punya kewenangan untuk mengatur hingga identifikasi persoalan dan potensi kasus.