CATAT ! Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Hingga 22 Februari 2021

- 9 Februari 2021, 08:56 WIB
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS PEMKOT BANDUNG


PRFMNEWS - Pemerintah resmi memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.

PPKM skala mikro ini akan menyasar pengendalian penyebaran Covid-19 hingga level terkecil di tingkat RT RW.

“Tujuan utama PPKM Skala Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19. Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayang Sinetron Ikatan Cinta RCTI Hari Ini

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Bagikan Bansos Selama PPKM Mikro Bagi Masyarakat di Wilayah Ini

 

Baca Juga: Bansos Kemensos 2021 Cair Februari Ini, Segera Cek NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Airlangga menjelaskan, penerapan PPKM Skala Mikro dibarengi juga dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). 

Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x