– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.
5. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.
8. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.***