CATAT ! Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Hingga 22 Februari 2021

- 9 Februari 2021, 08:56 WIB
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).*
PETUGAS kepolisian mengecek pengendara motor saat pelaksanaan PSBB, di Pasteur, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020).* /HUMAS PEMKOT BANDUNG

Baca Juga: ASYIK, BST Rp300 Ribu Kemensos Cair Februari 2021, Begini Cara Cek Penerimanya

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, ada sedikit perubahan aturan saat PPKM Skala Mikro ini diterapkan. Di antaranya ialah :

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

Baca Juga: Siap Terapkan PPKM Mikro, Jawa Barat Sudah Punya 3.800 Posko Covid-19

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:

– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen

Baca Juga: Terbaru! Ridwan Kamil Sebut Jabar Siap Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah