Terbaru! Ridwan Kamil Sebut Jabar Siap Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

- 8 Februari 2021, 10:07 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Dok. Humas Jabar.


PRFMNEWS – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyebut bahwa pihaknya siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Jabar siap menerapkan PPKM mikro yang akan berlangsung dari 9 sampai 22 Februari 2021, sebagai langkah untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Diketahui pada Sabtu 6 Februari 2021 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali menerapakn PPKM mikro.

"Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar Ridwan Kamil dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 7 Februari 2021 malam.

Baca Juga: Sambil Tunggu Keputusan Resmi, Polresta Bandung Siapkan Petugas untuk Awasi PPKM Skala Mikro

Dalam keterangan tertulis yang diterima prfmnews.id, Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19.

Artinya dari sisi kesiapan posko Covid-19 seperti yang diwajibkan dalam PPKM mikro, Jabar dinilai sudah siap hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Emil.

Ia optimistis pelaksanaan PPKM mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman.

Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster Covid-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap.

Emil memastikan pola serupa dapat diterapkan di wilayah lain saat PPKM Mikro.

"Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM mikro," katanya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan Bank BRI Februari 2021, Cek Nama Anda dengan Cara Berikut

Irmendagri mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan.

Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Emil meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalah yang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya.

Menurut Emil, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

Emil mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Ia khawatir penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning, hijau berdasarkan data real yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," ungkapnya.

Baca Juga: Karena Lakukan Hal Ini, Ganjar Pranowo Dapat Pujian dari Menhub

Selain itu, ia berharap saat PPKM mikro bantuan anggaran dari pemerintah pusat bisa cair dalam waktu cepat agar tidak menghambat kinerja petugas di lapangan.

"Kami mohon pencairan yang dijanjikan bisa dengan prosedur yang cepat, karena dari pengalaman ada kemacetan yang akhirnya di lapangan menjadi terkendala," harapnya.

Dalam PPKM mikro Satgas Covid-19 melibatkan TNI/ Polri dalam pelacakan dan penelusuran kontak erat.

"Kami sangat senang mendengar TNI/Polri akan ditugaskan sebagai tim tracing. Mudah-mudahan inilah solusi terbaik dalam mengejar kasus agar turun," ujar Emil.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan PPKM Mikro akan berlangsung 9 sampai 22 Februari 2021 begitu PPKM Tahap II selesai 8 Februari 2021.

Desa/kelurahan akan dibagi menjadi empat zonasi berdasarkan perkembangan kasus.

 

Baca Juga: Terowongan Cibaduyut Tergenang Banjir Pagi Ini, Sejumlah Motor Mogok

Apabila di satu RT ada lebih dari 10 rumah terpapar Covid-19 selama tujuh hari terakhir, maka Satgas akan menetapkan sebagai zona merah.

Sementara zona oranye 6-10 rumah, kuning 1-5 rumah, dan hijau nol kasus.

"Penentuan zonasi ini sudah dilakukan diskusi panjang dengan Satgas," sebut Tito.

Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya.

Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Sementara untuk bantuan kebutuhan hidup dasar, selain dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota, juga akan didukung oleh Kementerian BUMN melalui PT Bulog, Kemensos, Kemenperin, Kementrian Kopersi dan UMKM," jelas Tito.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x