PRFMNEWS - Perusahaan perbankan milik BUMN yakni Bank BRI kembali akan melakukan pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta pada Februari 2021.
Bagi anda yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta simak caranya berikut.
Jika ingin mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, anda bisa masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum. Jika nama tercantum, maka otomatis lolos.
Baca Juga: Karena Lakukan Hal Ini, Ganjar Pranowo Dapat Pujian dari Menhub
Baca Juga: Terowongan Cibaduyut Tergenang Banjir Pagi Ini, Sejumlah Motor Mogok
Apabila anda sudah mengecek status bantuan, maka anda dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:
1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor NIK KTP
3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Baca Juga: Tinjau Bandara Ahmad Yani Semarang yang Tergenang, Menhub Budi Karya: Banjir Karena Cuaca Ekstrem
Baca Juga: Babak Belur di Anfield, Liverpool Gagal Pangkas Jarak dari Man City
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 Juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Sebelumnya, pengumuman mengenai BLT UMKM Rp2,4 Juta disampaikan Bank BRI melalui akun instagram resminya.
Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta ini diperuntukan untuk nasabah maupun non-nasabah Bank BRI dan hanya sampai pada 18 Februari 2021.
"Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id.
Baca Juga: [BENAR ATAU HOAKS] Aplikasi Vtube Ilegal di Indonesia?