[BENAR ATAU HOAKS] Aplikasi Vtube Ilegal di Indonesia?

- 7 Februari 2021, 20:59 WIB
Aplikasi digital Vtube
Aplikasi digital Vtube /instagram.com/vtube_official2020/

PRFMNEWS - Muncul pemberitaan di media massa bahwa aplikasi digital Vtube dicap ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Benakah informasi yang menyebut Vtube merupakan aplikasi digital ilegal atau hanya sekadar hoaks belaka? Simak rangkuman prfmnews.id.

Dari hasil wawancara prfmnews.id terkait Vtube dengan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, diketahui bahwa aplikasi yang bisa menghasilkan uang bagi penggunanya (member) itu beroperasi tanpa izin sejak 2020 lalu.

Baca Juga: Kasus Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 10.827 Pasien per Hari Ini 7 Februari

Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Banjir yang Terjadi di Semarang Jawa Tengah

Selain itu, tegas Tongam, skema penghasilan member yang diterapak Vtube dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Untuk itu, OJK sejak 2020 lalu tidak pernah menganggap operasional Vtube karena tak berizin.

Selain itu aplikasi digital Vtube juga sampai saat ini masih dianggap terlarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Produsen Mobil Listrik Hyundai Buka Lowongan Kerja, Lulusan Sarjana Semua Jurusan Dipersilakan Melamar

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x