PRFMNEWS - Muncul pemberitaan di media massa bahwa aplikasi digital Vtube dicap ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Benakah informasi yang menyebut Vtube merupakan aplikasi digital ilegal atau hanya sekadar hoaks belaka? Simak rangkuman prfmnews.id.
Dari hasil wawancara prfmnews.id terkait Vtube dengan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, diketahui bahwa aplikasi yang bisa menghasilkan uang bagi penggunanya (member) itu beroperasi tanpa izin sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Kasus Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 10.827 Pasien per Hari Ini 7 Februari
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Banjir yang Terjadi di Semarang Jawa Tengah
Selain itu, tegas Tongam, skema penghasilan member yang diterapak Vtube dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Untuk itu, OJK sejak 2020 lalu tidak pernah menganggap operasional Vtube karena tak berizin.
Selain itu aplikasi digital Vtube juga sampai saat ini masih dianggap terlarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).