Wali Kota Bandung Terbitkan 2 Perwal untuk Aturan PPKM Mikro

- 10 Februari 2021, 11:39 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis 4 Februari 2021 /TOMMY RIYADI/PRFM


PRFMNEWS - Dalam rangka penerapan PPKM skala Mikro di Kota Bandung selama 9 - 22 Februari 2021, pemerintah mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal).

Pertama yaitu Perwal nomor 4 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proprosional dalam rangka  pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan ini tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar.

Lalu, Perwal nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan ini terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Lengkap Penutupan Jalan saat Penerapan PPKM Mikro di Kota Bandung

"Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu 10 Februari 2021.

Oded mengakui, Perwal perlu dibahas secara hati-hati.  Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemkot Bandung.

"Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir," sambungnya.

Baca Juga: CATAT ! Ini Aturan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Hingga 22 Februari 2021

Baca Juga: Desa Wajib Bangun Posko, Ini Kata Satgas Covid-19 Soal PPKM Skala Mikro yang Mulai Berlaku 9 Februari

Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, Oded juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat Perwal. 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x