WNA Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Persyaratan Ketat, Ini Syarat Terbarunya

- 10 Februari 2021, 12:22 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PRFMNEWS - Pemerintah memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk kembali ke Indonesia. Namun, kali ini aturan terkait WNA yang masuk ke Indonesia semakin ketat.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito bagi WNA yang datang ke Indonesia wajib memegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

"Syaratnya pemegang visa dan izin tinggal. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga," ujarnya di Istana Presiden Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Nakes TNI Lanud Sulaiman Siap Bantu Jadi Vaksinator Covid-19

Baca Juga: Wali Kota Bandung Terbitkan 2 Perwal untuk Aturan PPKM Mikro

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Disnakertrans Jabar Tekankan Hal Ini di Bulan K3 2021

Wiku menambahkan, aturan soal karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua masih diberlakukan, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Kendati begitu kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik maupun dinas, berkenaan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bandung Diresmikan Hari Ini, Bernama Munara Sabilulungan 99

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x