"Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," sambung Wiku.
Baca Juga: Pemkot Bandung Prioritaskan 11 Kecamatan Lakukan Karantina Wilayah, Di Mana Saja?
Aturan terbaru ini akan selalu dievaluasi setiap 2 pekan dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.
"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," tutupnya.***