WNA Diperbolehkan Masuk ke Indonesia dengan Persyaratan Ketat, Ini Syarat Terbarunya

- 10 Februari 2021, 12:22 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

"Mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," sambung Wiku.

Baca Juga: Pemkot Bandung Prioritaskan 11 Kecamatan Lakukan Karantina Wilayah, Di Mana Saja?

Aturan terbaru ini akan selalu dievaluasi setiap 2 pekan dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.

"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah