PRFMNEWS – Guna menekan mobilitas masyarakat saat libur tahun baru Imlek 2572, Pemerintah RI resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota alias mudik.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021 itu menjelaskan ada beberapa kriteria ASN yang tetap diperbolehkan untuk mudik atau bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Saat Libur Imlek 2021
Baca Juga: Lantai Satu Gedung Munara Sabilulungan 99 Dijadikan Supermarket Bagi UMKM di Bandung
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, ASN dilarang mudik kecuali periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibuktikan dengan surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Adapun syarat lain yang harus diperhatikan ASN yang terpaksa bepergian keluar kota, di antaranya: