- Memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Memperhatikan peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
- Memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
- Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Satu Korban Banjir Subang Ditemukan Hari Ini di Pamanukan Subang
Baca Juga: IJTI Bandung Raya Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama Bersama Puluhan Anak Yatim Piatu
Tjahjo menegaskan ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Cisumdawu, Besok Ada Rekayasa Lalin di KM 155 Purbaleunyi arah Gerbang Tol Cileunyi
Baca Juga: PPKM Mikro Kabupaten Bandung, Pemerintah Izinkan Lockdown Tingkat RT
Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.***