Tindak Tegas, Juru Parkir Liar Lakukan Pungli di Minimarket Jakarta Bakal Disidang Pidana

- 8 Mei 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi parkir liar
Ilustrasi parkir liar /Dok PRFM

PRFMNEWS – Penertiban juru parkir liar di minimarket yang memaksa minta uang terus digencarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab tindakan tersebut merupakan aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, terlebih di minimarket sudah tertera parkir gratis bagi pengunjung.

Untuk penerapan sanksi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyeret juru parkir liar di minimarket untuk jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang kedapatan terus membandel demi menegakkan ketertiban di masyarakat.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu 8 Mei 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

parkirBaca Juga: Gratis Tur Wisata ke Sejumlah Ruangan di Gedung Pakuan, Pengunjung Bawa Kendaraan Bisa Parkir di Sini

Keputusan sidang tipiring ini, imbuh Syafrin, sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertuliskan parkir gratis bagi pengunjung. Mereka yang memaksa minta uang ini akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungli.

Syafrin menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan dalam rangka membentuk tim sidang tindak pidana ringan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di masyarakat menyusul aksi pungli parkir di minimarket.

"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Braga Bebas Kendaraan Dimulai, Pemkot Bandung Sediakan Kantong Parkir Bertarif dan Gratis

Ia mengingatkan pula bahwa warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan termasuk minimarket.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah