SAH ! Pemerintah Tetap Larang Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 12:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy

Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Oded Ingatkan Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Tetap Optimal

Peraturan yang mendukung pelarangan mudik akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19. Sedangkan langkah dan pengawasannya akan diatur oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.

"Aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kemenhub, Pemda, dan lain-lain," tegasnya.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Ia menekankan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.***

 

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x