Baca Juga: Meski di Tengah Pandemi Covid-19, Oded Ingatkan Jika Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Tetap Optimal
Peraturan yang mendukung pelarangan mudik akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19. Sedangkan langkah dan pengawasannya akan diatur oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.
"Aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kemenhub, Pemda, dan lain-lain," tegasnya.
Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Ia menekankan sebelum dan sesudah tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.***