Jelang Lebaran, Kadisnaker Kabupaten Bandung: Pemberian THR itu Kewajiban Pengusaha

- 20 April 2021, 12:58 WIB
Kadisnaker Kabupaten Bandung Rukmana.
Kadisnaker Kabupaten Bandung Rukmana. /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Setiap jelang hari raya, para pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana menegaskan jika para pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawannya maksimal H-7 lebaran sesuai dengan peraturan yang ada.

"THR itu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerjanya," kata Rukmana saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, Selasa 20 April 2021.

Baca Juga: Kalah dari Persib dan Gagal ke Final Piala Menpora, Kapten PS Sleman: Kita Sudah Usaha Maksimal

Jika pengusaha tak mampu membayar THR tepat di batas waktu yang ditetapkan pemerintah, maka pengusaha wajib merundingkannya dengan para pekerja.

Menurut dia, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait mundurnya pembayaran THR.

"Kalau toh tidak tepat waktu, artinya tidak maksimal di H-7 ya silahkan dirundingkan, tapi harus dibayarkan sebelum hari raya," tegasnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Rabu 21 April 2021: Konflik di Terminal Kian Panas, Bubun Dapat Dukungan Bang Eddy

Baca Juga: Mudik Dilarang, Warga Kabupaten Bandung Diminta Piknik di Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x