Serikat Pekerja Sambut Baik Titah Pemerintah Soal Pembayaran THR Tak Dicicil dengan Syarat

- 8 April 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H.
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 dan gaji ke-13 yang didapatkan menjelang Bulan Ramadhan 1442 H. /Pixabay/EmAji/

PRFMNEWS – Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi), Timboel Siregar menyambut baik imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara langsung dan tak dicicil.

“Kalau imbauan seperti itu kami menyambut baik tentu itu bagian dari penerapan Permenaker nomor 6 tahun 2016 yang mewajibkan. Jadi hukum positifnya adalah wajib. Jadi seruan itu diharapkan bisa dilakukan oleh seluruh perusahaan,” harapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 8 April 2021.

Kendati demikian, Timboel menyebut pemerintah pun harus bisa mempertimbangkan kondisi perusahaan yang secara financial tak mampu memberikan THR pada karyawan.

Baca Juga: Tegas! Pemerintah Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei 2021

 

Baca Juga: Permudah Penyaluran BLT UMKM, Pelaku UMKM yang Sudah Daftar Tahun 2020 Tak Perlu Daftar Lagi

Bagi perusahaan yang terbukti tak mampu membayar THR untuk karyawannya, pemerintah diharapkan mampu mengajak para pekerja dan perusahaan untuk duduk bersama mencari jalan keluar. Selain itu, fungsi pengawasan pun harus tetap dijalankan.

“Pelaksanaan di lapangan itu harus kita lihat objektivitasnya. Kalau perusahaan itu mampu memang tanpa diserukan pasti wajib dibayarkan. Tapi, bagi perusahaan yang tidak mampu karena cashflow-nya ada masalah karena pandemi ini, dan sudah diperiksa oleh pengawas maka harus dirundingkan oleh pekerja,” kata Timboel.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x